https://crudelouisa.com/iPcyr24wsel6Rce/52455 Tidak Ada Jalur Zonasi, PPDB DKI 2021 Buat SMK Buka Tiga Jalur Seleksi - Hiburan Office

Tidak Ada Jalur Zonasi, PPDB DKI 2021 Buat SMK Buka Tiga Jalur Seleksi

 



Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengeluarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pendaftaran PPDB 2021 ini dilakukan secara online. Untuk jenjang SMK, PPDB akan dibuka untuk tiga jalur. Mulai dari Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi dan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua. Jalur prestasi akademik disediakan kuota 50 persen dan non akademik dengan kuota 5 persen. Sementara itu, Jalur Afirmasi memiliki besaran kuota 43 persen dan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru disediakan kuota 2 persen. Dalam hal jumlah CPDB yang mendaftar melalui Jalur Prestasi akademik dan non akademik melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan total pembobotan indeks prestasi akademik dan non akademik, pilihan sekolah dan waktu mendaftar. Kemudian, untuk Jalur Afirmasi dibagi prioritas pertama dan prioritas kedua, di mana CPDB yang termasuk dalam afirmasi prioritas pertama tidak dilakukan proses seleksi. Sementara CPDB yang masuk prioritas kedua akan diseleksi dan jika melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dari total pembobotan indeks prestasi akademik, pilihan sekolah dan waktu mendaftar. Lalu, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru apabila melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dari total pembobotan indeks prestasi akademik, pilihan sekolah CPDB dan waktu mendaftar
Adapun, berikut jadwal pembukaan jalur PPDB 2021 untuk jenjang SMK:
a. Jalur Prestasi :

• Akademik dan Non Akademik :
1).Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (7 – 9 Juni 2021)
2). Lapor Diri (10 – 11 Juni 2021)

b. Jalur Afirmasi :
• Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas, dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena Covid-19 :
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (14 – 16 Juni 2021)
2). Lapor Diri (17 – 18 Juni 2021)

• Anak yang Terdaftar dalam DTKS, Anak Penerima KJP Plus, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta, anak penerima KJP Plus sekaligus PIP :
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (21 – 23 Juni 2021)
2). Lapor Diri (24 – 25 Juni 2021)

c. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru :
1). Pendaftaran – Seleksi Pengumuman (7 – 30 Juni 2021)
2). Lapor Diri (1 – 2 Juli 2021)

0 Response to "Tidak Ada Jalur Zonasi, PPDB DKI 2021 Buat SMK Buka Tiga Jalur Seleksi"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel